Direktur Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bagaimana pengaruh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terhadap industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Menurut dia aturan tersebut mendukung pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS.
“Melalui perbaikan kelembagaan, penguatan, pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, dan penyempurnaan kegiatan usaha berdasarkan undang-undang tersebut,” ujar dia dalam seminar virtual bertajuk ‘Peran BPR Pasca UU PPSK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional’, pada Kamis, 23 Februari 2023.
12 Poin Penting Aturan OJK soal Program Anti Pencucian Uang hingga Pendanaan Terorisme Kemudian berdasarkan UU tersebut BPR dan BPRS dapat melakukan kegiatan usaha baru.
Di antaranya melakukan kegiatan transfer dana, melakukan penyertaan modal, dan melakukan penawaran umum di bursa efek Indonesia.
“Saat ini OJK sedang menyusun peraturan turunan dari undang-undang tersebut yang merupakan angin segar bagi industri BPR dan BPRS dalam mengembangkan usahanya,” kata Dian.
Menurut Dian, dengan adanya penguatan dan perluasan kegiatan usaha diharapkan BPR dan BPRS dapat lebih berkembang dengan didukung oleh pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, selain menguatkan pada sisi perizinan dan pengaturan, OJK juga secara paralel menguatkan fungsi pengawasan.
Selain itu, ke depannya OJK akan terus mendorong konsolidasi untuk menciptakan BPR dan BPRS yang memiliki ketahanan dan daya saing yang baik.
“Sehingga dapat mengantisipasi perubahan dan perkembangan industri keuangan, serta meningkatkan peran dan kontribusi BPR dan BPRS dalam penyediaan produk layanan keuangan kepada masyarakat,” tutur Dian.
OJK Terbitkan Aturan Penerapan Program Anti Pencucian Uang hingga Pendanaan Terorisme Dian juga melaporkan hingga Desember 2022, total aset industri BPR dan BPRS menunjukkan kinerja positif.
Menurutnya, industri itu tumbuh 9,14 persen.
“Total aset menjadi Rp 202,46 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 185,50 triliun,” ujar dia.
Dian mengatakan, total aset BPR yang ditopang oleh Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,17 persen secara Year on Year (YoY).
Sementara pada sisi penyaluran kredit dana BPR dan BPRS tumbuh 11,81 persen dan telah melebihi tingkat pertumbuhan prapandemi covid-19 yang terjadi 10,85 persen.
Di sisi lain, Dian berujar, secara agregat ketahanan permodalan industri BPR dan BPRS dalam kondisi mencukupi di tengah paparan risiko yang masih tetap dapat dikelola .
Sementara pangsa pasar didominasi oleh 95 BPR dan BPRS dengan modal inti di atas Rp 50 miliar dengan total aset agregat mencapai 42,08 persen dari total aset industri BPR dan BPRS.
“Adapun BPR dan BPRS dengan total aset tertinggi telah mencapai Rp 10,4 triliun,” tutur Dian.
Pilihan Editor: Intip Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Tersangka Pengeroyokan, Bisa Beli Harley dan Rubicon? Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.