Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai hari ini mencopot jabatan struktural dan tugas-tugas Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Rafael dicopot dari jabatannya terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael, yang kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap David.
Jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kalkulasi Tagihan Restitusi yang Menanti Mario Dandy usai Aniaya David Ozora Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencopotan itu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Rafael.
“Pencopotan ini untuk memudahkan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan,” kata Suahasil dalam jumpa pers dari Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara virtual, Jumat, 24 Februari 2023.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan pejabat Kementerian Keuangan lainnya pagi ini mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan tentang tindakan yang dilakukan Kementerian Keuangan terhadap Rafael.
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa dia telah mencopot Rafael dari jabatan dan tugas-tugasnya.
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
Pengacara Mario Dandy Tunggu Putusan Hakim Soal Restitusi Rp 100 Miliar yang Ditaksir LPSK Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani menegaskan, sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya.
“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT.
Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.
“Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti.
Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT Nomor SP321/Inspektorat Jenderal IJ/IG.1/2023,” kata Sri Mulyani.
Pilihan Editor: IKN Nusantara Digagas Menjadi Kota Hutan dan Kota Cerdas Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.