Surat Izin Mengemudi (SIM), dalam bahasa Inggris disebut Driver’s Licence atau Driving Licence, adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai salah satu komponen wajib mengemudi.
Setiap warga negara harus memiliki SIM jika hendak mengendarai kendaraan bermotor, baik itu motor ataupun mobil.
Di Indonesia sendiri, penerbitan SIM diikuti sejumlah syarat yang harus calon pengendara penuhi, mulai dari usia hingga lulus ujian.
Setiap persyaratan berbeda-beda sesuai dengan golongan SIM yang hendak dibuat.
Berdasarkan cakupan wilayah berlakunya, SIM di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni SIM Domestik dan SIM Internasional.
Pusat Penelitian Pertanian Australia Kerja Sama dengan 6 Universitas di Indonesia SIM Domestik berlaku di seluruh wilayah Indonesia secara umum.
Namun, SIM Domestik ternyata juga dapat digunakan di sejumlah negara lain.
Negara apa saja yang mengizinkan penggunaan SIM Domestik Indonesia? Berdasarkan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licence Issued” yang diterbitkan oleh ASEAN pada 1985, SIM Domestik dari persatuan negara-negara itu bisa berlaku di wilayah mereka satu sama lain.
Perjanjian tersebut pada awalnya hanya ditandatangani oleh Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Menlu AS dan Singapura Pesimistis dengan Situasi di Myanmar Kemudian pada 1998, Vietnam, Laos, dan Myanmar ikut kongsi untuk menyetujui aturan penggunaan SIM Domestik di seluruh ASEAN.
Kamboja pun menjadi negara ASEAN terakhir yang memberlakukan perjanjian tersebut pada 1999.
Sementara itu, Timor Leste diketahui belum terlibat dalam aturan SIM Domestik di ASEAN.
Tak hanya wilayah ASEAN, SIM Domestik Indonesia ternyata juga berlaku di Amerika Serikat dan Australia, tetapi sifatnya hanya sementara dan sangat terbatas.
Dengan demikian, berikut daftar negara yang mengizinkan penggunaan SIM Domestik Indonesia.
Selain SIM Domestik, Pemerintah Indonesia juga menerbitkan SIM Internasional berdasarkan Konvensi PBB di Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan.
Menurut korlantas.polri.go.id, SIM Internasional saat ini saling berlaku di 92 negara, termasuk Indonesia.
SIM Internasional bisa diperoleh jika seseorang telah memiliki SIM Domestik.
SIM ini dapat diterbitkan di Indonesia atau luar negeri.
SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di luar negeri.
Sebaliknya, SIM Internasional yang diterbitkan di luar negeri berlaku di Indonesia dengan ketentuan Konvensi PBB.
NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM | WP Pilihan Editor: Cara Membuat SIM Internasional serta Biaya dan Syarat yang Wajib Dipenuhi Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto